Sabtu, 08 Juni 2013

Pengertian Harga Kesimbangan

Yang dimaksud harga keseimbangan adalah harga yang terbentuk pada titik pertemuan kurva permintaan dan kurva penawaran, atau dengan kata lain adalah harga kesepakatan antara penjual dengan pembeli. Pada harga keseimbangan produsen/penawaran bersedia melepas barang/jasa, sedangkan permintaan/konsumen bersedia membayar harganya. Dalam kurva harga keseimbangan terjadi titik temu antara kurva permintaan dan kurva penawaran, yang disebut Equilibrium Price.Terbentuknya harga dan kuantitas keseimbangan di pasar merupakan hasil kesepakatan antara pembeli (konsumen) dan penjual (produsen) di mana kuantitas yang diminta dan yang ditawarkan sama besarnya. Jika keseimbangan ini telah tercapai, biasanya titik keseimbangan ini akan bertahan lama dan menjadi patokan pihak pembeli dan pihak penjual dalam menentukan harga.

untuk lebih mudahnya silakan lihat grafik berikut :

Pada grafik tersebut titik keseimbangan terletak pada huruf E, dimana terjadi kesepakatan harga antara penjual dengan pembeli sebesar 0-P dengan jumlah barang 0-Q. Cara menghitung harga keseimbangan sangat mudah jika disediakan tabel tinggal lihat saja Q yang sama antara Qd dengan Qs, nah P nya pasti harga keseimbangan.

Pada tabel di atas harga keseimbangan adalah Rp 400,00 kenapa ? Karena pada saat harga Rp 400,00 jumlah Qd (jumlah yang diminta) nya sama dengan Qs (jumlah yang ditawarkan) yaitu 5.000 unit.

Sejarah Sistem Ekonomi di Indonesia


Sejarah Ekonomi Indonesia

Pemerintahan Orde Lama
Pada tanggal 17 agustus 1945, indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Namun demikian, tidak berarti Indonesia sudah bebas dari Belanda. Tetapi setelah akhirnya pemerintah Belanda mengakui secara resmi kemerdekaan Indonesia. Sampai tahun 1965, Indonesia gejolak politik di daalam negeri dan beberapa pemberontakan di sejumlah daerah. Akibatnya, selama pemerintahan orde lama, keadaan perekonomian Indonesia sangat buruk. Seperti pertumbuhan ekonomi yang menurun sejak tahun 1958 dan defisit anggaran pendapatan dan belanja pemerintahan terus membesar dari tahun ke tahun.
Dapat disimpulkan bahwa buruknya perekonomian Indonesia selama pemerintahan Orde Lama terutama disebabkan oleh hancurnya infrastruktur ekonomi, fisik, maupun nonfisik selama pendudukan jepang. Dilihat dari aspek politiknya selama periode orde lama, dapat dikatakan Indonesia pernah mengalami sistem politik yang sangat demokratis yang menyebabkan kehancuran politik dan perekonomian nasional.


Pemerintahan Orde Baru
Maret 1966, Indonesia dalam era Orde Baru perhatian pemerintahan lebih ditujukan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lewat  pembangunan ekonomi dan sosial tanah air. Usaha pemerintah tersebut ditambah lagi dengan penyusunan rencana pembaangunan 5 tahun secara bertahap dengan target-target yang jelas sangat dihargai oleh negara-negara barat. Tujuan jangka panjang dari pembangunan ekonomi di Indonesia pada masa Orde Baru adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui suatu proses industrialisasi dalam skala besar. Perubahan ekonomi struktural juga sangat nyata selama masa Orde Baru dimana sektor industri manufaktur meningkat setiap tahun.
Dan kondisi utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar suatu usaha membangun ekonomi dapat berjalan dengan baik, yaitu sebagai berikut: kemampuan politik yang kuat, stabilitas ekonomi dan politik, SDM yang lebih baik, sistem politik ekonomi terbuka yang berorientasi ke Barat, dan dan kondisi ekonomi dan politik dunia yang lebih baik. Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkan oleh: Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
a)      Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
b)       Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menunbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya pada importir pribumi.
c)      Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
d)     Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerjasama antara pengusaha cina dan pengusaha pribumi.




Pemerintahan Transisi
Mei 1997, nilai tukar bath Thailand terhadap dolar AS mengalami suatu goncangan yang hebat, hingga akhirnya merembet ke Indonesia dan beberapa negara asia lainnya. Rupiah Indonesia mulai terasa goyang pada bulan juli 1997. Sekitar bulan September 1997, nilai tukar rupiah terus melemah, hingga pemerintah Orde Baru mengambil beberapa langkah konkret, antaranya menunda proyek-proyek dan membatasi anggaran belanja negara. Pada akhir Oktober 1997, lembaga keuangan internasional memberikan paket bantuan keuangaannya pada Indonesia.

Pemerintahan Reformasi
Awal pemerintahan reformasi yang dipimpin oleh Presiden Wahid, masyarakat umum menaruh pengharapan besar terhadap kemampuan Gusdur. Dalam hal ekonomi, perekonomian  Indonesia mulai menunjukkan adanya perbaikan. Namun selama pemerintahan Gusdur, praktis tidak ada satupun masalah di dalam negeri yang dapat terselesaikan dengan baik. Selain itu hubungan pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Gusdur dengan IMF juga tidak baik. Ketidakstabilan politik dan sosial yang tidak semakin surut selama pemerintahan Abdurrahman Wahid menaikkan tingkat country risk Indonesia.
Makin rumitnya persoalan ekonomi ditunjukkan oleh beberapa indikator ekonomi. Seperti pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang negatif dan rendahnya kepercayaan pelaku bisnis terhadap pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Pemerintahan Gotong Royong
Pemerintahan Megawati mewarisi kondisi perekonomian Indonesia yang jauh lebih buruk daripada masa pemerintahan Gusdur. Inflasi yang dihadapi Kabinet Gotong Royong pimpinan Megawati juga sangat berat. Rendahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia pada masa pemerintahan Megawati disebabkan antara lain masih kurang berkembangnya investor swasta, baik dalam negeri mauoun swasta.
Melihat indikator lainnya, yakni nilai tukar rupiah, memang kondisi perekonomian Indonesia pada pemerintahan Megawati lebih baik. Namun tahun 1999 IHSG cenderung menurun, ini disebabkan kurang menariknya perekonomian Indonesia bagi investor, kedua disebabkanoleh tingginya suku bunga deposito.




Ø Macam-macam sistem ekonomi:
Menurut dumairy : sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam ssuatu tatanan kehidupan. Menurut Sanusi : sistem ekonomi merupakan suatu organisasi terdiri dari sejumlah lembaga yang sling mempengaruhi satu dengan yang lainnya.

Sistem ekonomi kapitalis adalah suatu sistem ekonomi dimana kekayaan yang produktif terutama dimiliki secara pribadi dan produksi terutama dilakukan untuk dijual.
Ciri-ciri Kapitalisme :

-Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi
-Pemilikan alat-alat produksi di tangan individu
-Inidividu bebas memilih pekerjaan/ usaha yang dipandang baik bagi dirinya.
-Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar
-Pasar berfungsi memberikan “signal” kepda produsen dan konsumen dalam bentuk harga-   harga.
-Campur tangan pemerintah diusahakan sekecil mungkin. “The Invisible Hand” yang mengatur perekonomian menjadi efisien.
-Motif yang menggerakkan perekonomian mencari laba
-Manusia dipandang sebagai mahluk homo-economicus, yang selalu mengejar kepentingann (keuntungan) sendiri.
-Paham individualisme didasarkan materialisme, warisan zaman Yunani Kuno (disebut hedonisme).

Kebaikan-kebaikan Kapitalisme :

- Lebih efisien dalam memanfaatkan sumber-sumber daya dan distribusi barang-barang.
- Kreativitas masyarakat menjadi tinggi karena adanya kebebasan melakukan segala hal yang terbaik dirinya.
- Pengawasan politik dan sosial minimal, karena tenaga waktu dan biaya yang diperlukan lebih kecil.

Kelemahan-kelemahan Kapitalisme :

- Tidak ada persaingan sempurna. Yang ada persaingan tidak sempurna dan persaingan    monopolistik.

- Sistem harga gagal mengalokasikan sumber-sumber secara efisien, karena adanya faktor-faktor eksternalitas (tidak memperhitungkan yang menekan upah buruh dan lain-lain).

Kecenderungan Bisnis dalam Kapitalisme :
Perkembangan bisnis sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang berlaku. Kecenderungan bisnis dalam kapitalisme dewasa ini:

a) adanya spesialisasi
b) adanya produksi massa
c) adanya perusahaan berskala besar
d) adanya perkembangan penelitian



Sistem Ekonomi Sosialis adalah adanya berbagai distorasi dalam mekanisme pasar menyebabkan tidak mungkin bekerja secara efisien, dan bahwa sistem ini bukanlah sistem ekonomi yang tidak memandang penting peranan kapital.
Ciri-ciri dari Ekonomi Sosialis :
a)    Lebih Mengutamakan Kebersamaan (Kolektivisme)
Artinya masyarakat dianggap sebagai satu-satunya kenyataan sosial, sebagai individu-individu fiksi belaka. Dan tidak adanya pengakuan atas hak-hak pribadi (individu) dalam sistem sosialis
b)   Peran Pemerintah Sangat Kuat
Pemerintah bertindak aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga tahap pengawasan. Alat-alat produksi dan kebijaksanaan ekonomi semuanya diatur oleh negara.
c)    Sifat Manusia Ditentukan Oleh Pola Produksi
Artinya Pola produksi (aset dikuasai masyarakat) melahirkan kesadaran kolektivisme (masyarakat sosialis) dan Pola produksi (aset dikuasai individu) melahirkan kesadaran individualisme (masyarakat kapitalis)

Sistem Ekonomi Sosialis mempunyai kelemahan sebagai berikut :
1)      Sulit melakukan transaksi
Tawar-menawar sangat sukar dilakukan oleh individu yang terpaksa mengorbankan kebebasan pribadinya dan hak terhadap harta milik pribadi hanya untuk mendapatkan makanan sebanyak dua kali. Jual beli sangat terbatas, demikian pula masalah harga juga ditentukan oleh pemerintah, oleh karena itu stabilitas perekonomian Negara sosialis lebih disebabkan tingkat harga ditentukan oleh Negara, bukan ditentukan oleh mekanisme pasar
2)      Membatasi kebebasan
System tersebut menolak sepenuhnya sifat mementingkan diri sendiri, kewibawaan individu yang menghambatnyadalam memperoleh kebebasan berfikir serta bertindak, ini menunjukkan secara tidak langsung system ini terikat kepada system ekonomi dictator. Buruh dijadikan budak masyarakat yang memaksanya bekerja seperti mesin
3)      Mengabaikan pendidikan moral
Dalam system ini semua kegiatan diambil alih untuk mencapai tujuan ekonomi, sementara pendidikan moral individu diabaikan. Dengan demikian, apabila pencapaian kepuasan kebendaan menjadi tujuan utama dan nlai-nilai moral tidak diperhatikan lagi

Adapun kebaikan-kebaikan dari Sistem Ekonomi Sosialis adalah :
1)      Disediakannya kebutuhan pokok
Setiap warga Negara disediakan kebutuhan pokoknya, termasuk makanan dan minuman, pakaian, rumah, kemudahan fasilitas kesehatan, serta tempat dan lain-lain. Setiap individu mendapatkan pekerjaan dan orang yang lemah serta orang yang cacat fisik dan mental berada dalam pengawasan Negara.
2)      Didasarkan perencanaan Negara
Semua pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan Negara Yang sempurna, diantara produksi dengan penggunaannya. Dengan demikian masalah kelebihan dan kekurangan dalam produksi seperti yang berlaku dalam System Ekonomi Kapitalis tidak akan terjadi.
3)      Produksi dikelola oleh Negara
Semua bentuk produksi dimiliki dan dikelola oleh Negara, sedangkan keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk kepentingan-kepentingan Negara.

Sistem ekonomi tradisional
adalah sistem ekonomi di mana kegiatan ekonominya yang masih sangat sederhana
Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional adalah
1) masyarakat hidup berkelompok secara kekeluargaan,
2) tanah merupakan sumber kehidupan,
3) belum mengenal adanya pembagian kerja,
4) pertukaran secara barter,
5) tingkat dan macam produksi sesuai kebutuhan.

Sistem ekonomi komando adalah sistem ekonomi yang seluruh kegiatan ekonominya diatur oleh pusat.
Ciri-ciri ekonomi komando adalah
1) semua sumber dan alat produksi dikuasai negara,
2) hak milik perorangan atas alat dan sumber produksi tidak ada,
3) kebijakan perekonomian sepenuhnya diatur pusat
4) Pembagian kerja diatur negara,
5) Masyarakat tidak dapat memilih jenis pekerjaan.
Sistem ekonomi pasar adalah sistem ekonomi yang sepenuhnya dilaksanakan oleh wisata, dan pemerintah hanya mengawasi jalannya perekonomian.
Ciri-ciri ekonomi pasar adalah
1) sumber dan alat produksi dikuasai oleh swasta,
2) rakyat diberi kebebasan mengatur sumber dan alat produksi
3) munculnya persaingan antarpengusaha
4) dalam masyarakat terdapat pembagian kelompok-kelompok, yaitu pemilik faktor produksi dan pekerja / buruh
Sistem ekonomi campuran adalah gabungan dari sistem ekonomi komando dan pasar, berikut ciri-ciri ekonomi pasar
1) Alat produksi yang vital dikuasai negara
2) Alat produksi yang kurang penting dikelola swasta
3) Perekonomian dilaksanakan bersama antara pemerintah dan masyarakat
4) Hak milik diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum

Perilaku Konsumen dan Produsen

PERILAKU KONSUMEN DAN PRODUSEN

1) Perilaku Konsumen
Konsumen adalah setiap pemakai atau pengguna barang atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri dan atau kepentingan orang lain. Namun secara sederhana dapat diartikan sebagai pengguna barang dan atau jasa. Untuk memahami mengenai perilaku konsumen yang dinyatakan pada hukum permintaan, digunakan dua pendekatan , yakni:

A. Pedekatan Marginal Utility (Kardinal)
Pendekatan kardinal didasarkan pada asumsi bahwa tingkat kepuasan yang diperoleh konsumen dari mengkonsumsi barang dapat diukur dengan satuan tertentu seperti rupiah, jumlah, unit atau buah dan lain-lain.Semakin besar jumlah barang yang dapat dikonsumsi maka semakin tinggi tingkat kepuasannya.
Tingkat kepuasan konsumen terdiri dari dua konsep yaitu :
1) kepuasan total (total utility) adalah kepuasan menyeluruh yang diterima oleh individu dari mengkonsumsi sejumlah barang atau jasa.
2) kepuasan tambahan adalah perubahan total per-unit dengan adanya perubahan jumlah barang atau jasa yang dikonsumsi.

Keseimbangan Konsumen
Kepuasan maksimum terjadi apabila alokasi pengeluaran pada komoditi-komoditi terjadi pada saat kepuasan setiap rupiah terakhir yang dikeluarkan adalah sama. Secara matematis dapat ditunjukkan sebagai berikut :

MUA = MUB = MUC = ……. = MUZ
PA PB PC PZ

Kondisi yang diperlukan bagi konsumen untuk memaksimalkan kepuasannya pada dua macam barang adalah :

MUA = MUB atau MUA = PA
PA PB MUB PB
atau M = PAQA + PBQB
U = f (QA, QB)
Sebagai contoh, jika seorang konsumen memiliki dana Rp 12 untuk membeli dua macam barang yaitu barang A dengan harga Rp. 2/unit dan barang B dengan harga Rp1/unit. Besarnya kepuasan total (TU) maupun kepuasan tambahan (MU) ditunjukkan pada tabel di bawah ini. Berapakah jumlah barang A dan B yang dapat dibeli oleh konsumen agar kepuasannya maksimum?

Syarat kepuasan maksimum :
MUA = PA
MUB PB
MUA = 2
MUB 1
Dari sekian kombinasi, yang memenuhi syarat ada 3 pasangan, yaitu:
a.(MUA = 16 dan MUB = 8)
b.(MUA = 14 dan MUB = 7)
c.(MUA = 12 dan MUB = 6)
Selanjutnya ketiga pasangan ini dihitung sehingga ditemukan kombinasi mana yang paling memuaskan konsumen.

M = PAQA + PBQB
12 = 2 QA + 1 QB
Pasangan 1 (MUA = 16 dan MUB = 8)
(2 x 1) + (1 x 4) = 6
Pasangan 2 (MUA = 14 dan MUB = 7)
(2 x 2) + (1 x 5) = 9
Pasangan 3 (MUA = 12 dan MUB = 6)
(2 x 3) + (1 x 6) = 12

Sehingga dapat diperoleh kombinasi yang paling memuaskan yaitu jika konsumen membeli barang A sebanyak 3 unit dan barang B sebanyak 6 unit yang sesuai dengan uang yang dibelanjakan yaitu Rp 12.

B. Pendekatan Indifference Curve (Ordinal)
Pendekatan ordinal mengasumsikan bahwa konsumen mampu meranking/membuat urutan-urutan kombinasi barang yang akan dikonsumsi berdasarkan kepuasan yang akan diperolehnya tanpa harus menyebutkan secara absolut. Pendekatan ordinal digunakan dengan menggunakan analisis kurva indiferensi.
Kurva indiferensi adalah kurva yang menunjukkan berbagai titik-titik kombinasi dua barang yang memberikan kepuasan yang sama. Mengukur kepuasan konsumen dengan pendekatan kurva indiferensi didasarkan pada 4 (empat) asumsi, yakni :
a. Konsumen memiliki pola preferensi akan barang-barang konsumsi yang dinyatakan dalam bentuk peta indiferensi.
b. Konsumen memiliki dana dalam jumlah tertentu.
c. Konsumen selalu berusaha untuk mencapai kepuasan maksimum.
d. Semakin jauh dari titik origin, maka kepuasan konsumen semakin tinggi.

Karakteristik Kurva Indiferens
Kurva indiferensi memiliki karakteristik atau ciri-ciri umum sebagai berikut:
1. Memiliki kemiringan yang negatif
Bila jumlah suatu barang dikurangi maka jumlah barang yang lain harus ditambah agar dapat memperoleh tingkat kepuasan yang sama.
2. Tidak dapat berpotongan
Perpotongan antara dua kurva indiferensi tidak mungkin terjadi.
3. Cembung terhadap titik origin

Tingkat Penggantian Marginal (Marginal Rate of Substitution/MRS)
Berapa gelas sirup yang harus dikorbankan untuk memperoleh tambahan 1 potong kue? Pertanyaan ini akan terjawab dengan mengukur tingkat penggantian marginal atau MRS.

Garis Anggaran (Budget Line)
Salah satu syarat yang dibutuhkan agar seorang konsumen dapat mengkonsumsi barang dan jasa adalah memiliki pendapatan untuk dibelanjakan. Daya beli seorang konsumen dalam melakukan permintaan terhadap barang dan jasa dipengaruhi oleh:
a) pendapatan yang dimiliki
b) harga barang yang diinginkan.

Bila diandaikan bahwa hanya ada 2 barang yang dikonsumsi maka secara matematis persamaan garis anggaran dapat ditulis sebagai berikut :

PxQx + Py Qy = I

Dimana :
Px = harga barang X
Py = harga barang Y
Qx = jumlah barang X
Qy = jumlah barang Y
I = pendapatan konsumen

KONSEP ELASTISITAS

Terdapat tiga macam konsep elastisitas permintaan,yaitu:
a.Elastisitas Harga.
Elastisitas harga yaitu persentase perubahan jumlah barang yang diminta yang disebabkan oleh perubahan harga barang itu sebesar satu persen.

b.Elastisitas Silang.
Elastisitas silang yaitu(elastisitas harga silang) yaitu persentase jumlah barang yang diminta yang disebabkan oleh perubahan harga barang lain (barang yang mempunyai hubungan) sebesar satu persen.

c.Elastisitas Pendapatan.
Elastisitas pendapatan yaitu persentase perubahan jumlah barang yang diminta yang disebabkan oleh perubahan pendapatan riel konsumen sebesar satu persen.




2. Perilaku Produsen

A. Produsen dan Fungsi Produksi
Teori produksi adalah teori yang menjelaskan hubungan antara tingkat produksi dengan jumlah jumlah faktor produksi dan hasil penjualan outputnya di dalam menganalisis teori produksi,kita mengenal dua hal :

Produksi jangka pendek, yaitu bila sebagian faktor seorang produsen atau pengusaha dalam melakukan proses produksi untuk mencapai tujuan harus menentukan dua macam keputusan.
a.berapa output yang harus diproduksi?
b.berapa dan dalam kondisi bagaimana faktor-faktor produksi digunakan?

Fungsi produksi adalah suatu fungsi atau persamaan yang menunjukan hubungan fisik atau tekhnis antara jumlah faktor faktor produksi yang dipergunakan dengan jumlah produk yang dihasilkan per satu waktu tanpa memperhatikan harga harga,baik harga faktor faktor produksi maupun harga produk.

B. Produksi Optimal
Konsep efisiensi dari aspek ekonomis dinamakan konsep efisiensi ekonomis atau efisiensi harga.dalam teori ekonomi produksi,pada umumnya menggunakan konsep ini.dipandang dari konsep efisiensi ekonomi pemakaian faktor produksi dikatakan efisien apabila ia dapat menghasilkan keuntungan maksimum. untuk menentukan tingkat produksi optimum menurut konsep efisiensi ekonomis,tidak cukup hanya dengan mengetahui fungsi produksi.
ada syarat lagi yang harus di ketahui,rasio harga input-output.secara sistematis :
keuntungan(p) dapat ditulis :
p = PY.Y-Px.X,dimana Y = jumlah produk,PY = harga produk,X = faktor produksi,Px = harga faktor produksi.

C. Least Cost Combination
Persoalan least cost combination adalah menentukan kombinasi input mana yang memerlukan biaya terendah apabila jumlah produksi yang ingin dihasilkan telah ditentukan. Jadi selama DX2.P2 > DX1.P1 maka penggantian DX2 oleh DX1 masih menguntungkan.

Manfaat Dan Nilai Suatu Barang

Manfaat dari suatu barang adalah kemampuan dari barang itu untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan manusia.Manfaat suatu barang dapat bersifat subjektif, artinya bergantung pada orang yang membutuhkannya dan hanya dapat diukur dengan menggunakan tingkat intensitas kebutuhan yang dapat dipenuhi oleh barang itu.
Contohnya: Buku dan alat-alat tulis memiliki tingkat intensitas yang tinggi bila dilihat dari sudut pandang seorang pelajar, bila dibandingkan dengan petani maka petani akan menilai buku dan alat-alat tulis tersebut kurang bermanfaat dan lebih bermanfaat cangkul, pupuk dan alat-alat pertanian lainnya.



Suatu Barang akan terasa manfaatnya apabila:
1. Sudah diubah bentuknya
misalnya: rotan di hutan akan lebih bermanfaat bila sudah dirubah bentuk menjadi kursi, meja, lemari.
2. Sudah dipindahkan tempatnya
misalnya: batu di gunung, pasir dipantai akan lebih bermanfaat bila sudah dipindahkan ke tempat- tempat pembangunan.
3. Sesuai waktu penggunaannya
misalnya: jas hujan dan payung akan lebih bermanfaat bila digunakan pada musim hujan.
4. Sudah berpindah kepemilikan
misalnya: rumah akan bertambah nilai kegunaannya bila sudah dibeli dan dimiliki.
Berikut ini adalah pengertian dari nilai suatu barang:
a) Nilai Pakai adalah kemampuan suatu barang atau jasa yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan.
b) Nilai Pakai Objektif adalah kemampuan suatu barang atau jasa untuk memuaskan atau memenuhi kebutuhan manusia. (misal: pakaian, perhiasan)
c) Nilai Pakai Subjektif adalah suatu arti yang diberikan oleh seseorang atas suatu barang / jasa tertentu sesuai kemampuan barang itu dalam memenuhi kebutuhannya.
(misal: buku pelajaran memiliki arti yang berguna bagi pelajar)
d) Nilai Tukar adalah kemampuan suatu barang untuk dapat dipertukarkan dengan barang lain :
e) Nilai Tukar Objektif adalah kemampuan suatu barang untuk dapat ditukarkan dengan barang lain, nilai tukar objektif ditentukan oleh adanya hubungan tukar-menukar.
Misalnya dalam membuat suatu barang yang diperlukan konsumen (sebut saja untuk membuat tas atau sepatu dari kulit) seorang produsen membuatnya berdasarkan apa yang diperlukan/diminta oleh konsumen, bukan untuk keperluan pribadi, jadi produsen menilai barang berdasarkan nilai tukar.
f) Nilai Tukar Subjektif adalah arti yang diberikan oleh seseorang terhadap suatu barang berdasarkan kesanggupan barang tersebut untuk dipertukarkan.
Misalnya si Ani sebagai konsumen mengatakan harga kemeja Rp.198.000, maka yang dimaksud adalah nilai tukar objektifnya. Tetapi bila si Ani adalah seorang produsen, maka dia melihatnya sebagai nilai tukar subjektif, karena ada faktor yang mempengaruhi, diantaranya:
- biaya pembuatan dan biaya lain dari barang tersebut
- persaingan dengan produsen kemeja lain
Di lain pihak, bila si Ani adalah seorang pedagang, maka ia akan menilai barang tersebut berdasarkan biaya yang akan dikeluarkan.

Elastisitas

Elastisitas Harga

Hukum permintaan dan penawaran ternyata tidak member ikan petunjuk mengenai seberapa besar perubahan kuantitas yang diminta ataupun yang ditawarkan jika harga berubah .
Ada beberapa jenis produk yang dengan menurunkan harga sedikit saja akan meningkatkan penjualan dalam jumlah besar demikian juga sebaliknya harga diturunkan atau dinaikan penjualannya tetap tidak berubah.
Untuk melihat seberapa besar kepekaan atau reaksi konsumen terhadap perubahan harga,para ekonom mengukur dengan elastisitas harga.
Elastisitas harga dibagi menjadi dua:
-Elastisitas permintaan
-Elastisitas penawaraan
1.Elastisitas Permintaan
Pengertian Elastisitas Permintaan
Ada beberapa jenis produk yang denganmenurunkan harga sedikit akan meningkatkan penjualan dalam jumlah besar produk-produk itu sangat peka terhadap perubahan harga ,demikian juga sebaliknya ada pula produk-produk yang meskipun harga turun atau naik penjualan tetap tidak berubah produk itu kurang peka terhadap perubahan harga.
Contoh:
Harga elektronik naik para pembeli memilih menunggu sampai harga normal untuk membelinya.penjual pun akan mengeluh karena pendapatan menurun drastis.permintaan ini sangat peka terhadap perubahan harga .
Contoh:
Tidak berpengaruh pada penurunan harga kalau harga sembako naik orang-orang pada beli tidak nunggu harga turun mereka pun tetap membelinya.besarnya perubahan kuantitas akibat perubahan harga diukur dalam elastisitas permintaan.
Elastisitas permintaan adalah sebuah ukuran seberapa derajat kepekaan permintaan terhadap perubahan harga.

2.Elastisitas Penawaran

Pengertian Elastisitas Penawaran
Seperti halnya dalm permintaan ada beberapa produk yang penawaraan berubah demikian besar meskipun harga hanya berubah sedikit.sebaliknya ,ada pula produk yang penawarannya hanya sedikit harganya berubah demikian besar.penawaraan tersebut kurang peka terhadap perubahan harga.
Besarnya perubahan kuantitas yang ditawarkan akibat perubahan harga ini diukur dalam elastisitas penawaran.
Elastisitas Penawaran adalah sebuah ukuran seberapa besar derajat kepekaan penawaran terhadap perubahan harga.

3.Elastisitas Busur

Pada perhitungan elastisitas permintaan maupun penawaran ,kita menggunakan kuantitas permintaan/penawaran dan harga awal sebagian dasar perhitungan.Perhitungan ini akan menghasilkan angka yang berbeda dengan apabila yang digunakan adalah kuantitas permintaan/penawaran dan harga setelah mengalami perubahan.contoh ,perubahan dari Rp5,00 menjadi Rp 6,00 adalah 20%,berasal dari [(6-5)/5=1/5] sedangkan perubahan dari Rp6,00 menjadi Rp5,00adalah 16,67%,berasal dari [(5-6)/6=1/6).hasinya berbeda tergantung kita memulai dari angka 5 atau 6 .artinya tergantung dari angka mana yang menjadi dasar atau titik awal perhitungan.Perhitungan seperti ini akan mengakibatkan angka koefisien terkesan terlalu besar atau terlalu kecil.
Elastisitas yang diperoleh dari dengan menghitung titik tengah atau rata-rata harga dan kuantitas ini sering disebut Elastisitas Busur

Karakteristik yang Mempengaurhi Perilaku Konsumen

1. Faktor-faktor Budaya
a. Budaya : Serangkaian nilai, persepsi, keinginan, dan perilaku dasar yang dipelajari oleh anggota masyarakat dari keluarga dan instansi penting lain.
b. Sub-budaya : kelompok orang yang memiliki sistem nilai yang sama berdasarkan pengalaman dan situasi kehidupan yang serupa.
c. Kelas Sosial : Pembagian kelompok masyarakat yang relatif permanen dan relatif teratur dimana anggota memiliki nilai, minat dan perilaku yang serupa.

2. Faktor-faktor Sosial.
a. Kelompok : Dua atau lebih sekelompok orang yang berinteraksi untuk memenuhi tujuan individu atau tujuan bersama.
b. Keluarga.
c. Peran dan Status. ( Peran terdiri dari sejumlah aktivitas yang diharapkan untuk dilakukan menurut orang-orang di sekitarnya, Tiap peran membawa status yang mengambarkan penghargaan umum terhadap peran tersebut oleh masyarakat.

3. Faktor-faktor Pribadi
a. Umur dan Tata Siklus Hidup,
b. Pekerjaan.
c. Situasi Ekonomi.
d. Gaya Hidup : Pola hidup seseorang yang tergambarkan pada aktivitas, interest, dan opinion ( AIO ) orang tersebut.
e. Kepribadian dan Konsep Diri. ( Kepribadian, sikologis yang membedakan seseorang yang menghasilkan tanggapan secara konsisten dan terus-menerus terhadap lingkungan. Konsep Diri, adalah kepemilikan seseorang dapat menyumbang dan mencerminkan ke identitas diri mereka ).

4. Faktor-faktor Psikologis
a. Motivasi, kebutuhan yang mendorong seseorang secara kuat mencari kepuasan atas kebutuhan tersebut.
b. Persepsi, Proses menyeleksi, mengatur, dan menginterpretasikan informasi guna membentuk gambaran yang berarti tentang dunia.
c. Pembelajaran, perubahan perilaku seseorang karena pengalaman.
d. Keyakinan dan Sikap, ( keyakinan = pemikiran deskriptif yang dipertahankan seseorang mengenai sesuatu. Sikap merupakan evaluasi, perasaan dan kecenderungan yang konsisten atas suka atau tidak seseorang terhadap suatu obyek atau ide ).

Kreativitas Dalam Kehidupan Ekonomi

Definisi Kreativitas

David Campbell mengatakan bahwa kreativitas adalah kegiatan yang mendatangkan hasil yang sifatnya baru, berguna, dan dapat dimengerti.

John W. Haefele mengatakan kreativitas adalah kemampuan membuat kombinasi-kombinasi baru yang bernilai sosial.

George J. Seidel mengatakan bahwa kreativitas adalah kemampuan untuk menghubungkan dan mengaitkan, kadang-kadang dengan cara-cara yang ganjil, namun mengesankan, dan ini merupakan dasar pendayagunaan kreatif dari daya rohani manusia dalam bidang atau lapangan manapun.

Jaques Hadamard mengatakan bahwa kreativitas adalah penggabungan ide-ide.
KATA KUNCI KREATIVITAS
• Baru
• Berguna
• Dapat dimengerti
• Kombinasi
• Menghubungkan dan mengaitkan
• Lapangan manapun
Kreativitas adalah kemampuan melakukan kombinasi sumber daya yang menghasilkan barang atau jasa yang sifatnya baru, bermanfaat, dan dapat memenuhi kebutuhan manusia.
Inovasi adalah pengenalan hal-hal baru .

CIRI-CIRI ORANG KREATIF
• Melahirkan ide
• Pemecahan masalah
• Cara-cara baru
• Penemuan

Ciri-ciri yang memungknkan orang kreatif adalah tindakan yang mempertahankan ide/gagasan dan kreativitas yang sudah dihasilkan. Hal-hal yang dapat dilakukan :
• Kemampuan bekerja keras
• Berfikir mandiri
• Pantang menyarah
Ciri-ciri sampingan adalah ciri yang tidak langsung berhubungan dengan penciptaan atau menjaga ide-ide yang sudah ditemukan agar tetap hidup dan berlaku dan sekaligus mempengaruhi perilaku orang-prang kreatif.
Ciri-ciri sampingan yang harus dihindari :
• Kurang acuh terhadap orang lain
• Menutup diri
• Angkuh
• Pantang perubahan
Pengembangan Kreatif dan Inovasi :
• Dari dalam dirinya
• Melihat melakukan dan berlatih
• Dari lingkungan diluar dirinya
Mental Orang Kreatif Menurut Julius Chandra :
• Hasrat
• Kepekaan
• Minat
• Rasa ingin tahu
• Berfikir mendalam
• Konsentrasi
• Siap mencoba dab melaksanakan
• Kesabaran
• Optimise
• Mampu bekerjasama

Hasil Kreatifitas dan Inovasi di Bidang Produksi


Kemandirian
Kemandirian melalui pendidikan dan pengalaman yang diperoleh dari :
• Lingkungan keluarga
• Lingkungan sekolah
• Lingkungan masyarakat
Kewirausahaan
Kewirausahaan berasal dari kata wira yang berarti gagah atau berani, dan usaha. Secara sederhana wirausaha adalah orang yang berani berusaha dan berani menanggung resiko atas usaha yang dilakukannya.
Biddy Rahmadinov memberikan 11 rahasia meraih sukses :
• Berdoa kepada Tuhan
• Tidak menyia-nyiakan waktu
• Mau bekerja keras
• Tidak mengikuti gengsi
• Jujur
• Pantang menyarah
• Mewujudkan impian menjadi kenyataan
• Berani mengubah nasib
• Sukses YESS,stres NO
• Berguna untuk sesama
• Bersyukur kepada tuhan

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.


Faktor Dalam Memilih Badan Usaha

Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
 Keluwesan untuk beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja.
 Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.
 Kemudahan pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
 Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.

 Kemudahan untuk memperbesar usaha
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.
 Kelanjutan usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.

Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.


Macam-Macam Bentuk Badan Usaha

Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:
  1. Perusahaan Perseorangan
  2. Firma (fa)
  3. Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
  4. Perseroan Terbatas
  5. Perusahaan Negara
  6. Perusahaan Daerah
  7. Koperasi dan Yayasan


A. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:

1. Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
7. Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.


Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:

1. Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.


B. Firma (fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.

Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
1. Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2. Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
3. Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4. Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum
Firma adalah:
1. Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2. Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3. Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.


C. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
1. CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
2. Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
3. Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
1. Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2. Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
3. CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
4. Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
5. CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
6. Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
1. Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2. Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2. Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3. CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.


D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1. Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2. Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3. Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4. Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5. Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.


Kemudian untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ Perseroan,yaitu:
1. Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Direksi.
3. Dewan Komisaris.


Macam-macam perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:

1. Dilihat dari segi kepemilikan
a. Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b. Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c. Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).


2. Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.



Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:

1. Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3. Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4. Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
5. Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6. Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
7. Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.







Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:

1. Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
2. Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3. Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.


E. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a. Daftar Nama Pendiri
b. Nama dan Tempat Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d. Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e. Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f. Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g. Ketentuan Mengenai Permodalan
h. Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i. Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j. Ketentuan Mengenai Sanksi
4. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
b. Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
c. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4. Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. Anggota koperasi yang bersangkutan.
b. Koperasi lain atau anggotanya.
5. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


F. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas

Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3. Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5. Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6. Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.