Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Dalam
beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar
perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya.
Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala
tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum
perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas
pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan
memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum,
maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak
yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar
perusahaan.
Faktor Dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian
suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan
dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan
hukum perusahaan antara lain:
Keluwesan untuk beraktivitas
Pertimbangan
tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya
tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan
keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal
relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait,
baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang
tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya
berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja.
Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan
yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang
perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan
tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan
dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung
jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka
harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.
Kemudahan pendirian
Pertimbangan
untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik
hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat
menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya
dan modal yang harus dipenuhi.
Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan
perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang
dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa
modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau
bantuan dari berbagai pihak.
Kemudahan untuk memperbesar usaha
Pertimbangan
bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang
dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan
dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya
karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.
Kelanjutan usaha
Pemilik
berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena
itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi
pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.
Dengan
mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha
yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring
dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan
usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
Macam-Macam Bentuk Badan Usaha
Terdapat
banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap
badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para
pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari
masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam
praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat
dipilih, yaitu:
- Perusahaan Perseorangan
- Firma (fa)
- Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
- Perseroan Terbatas
- Perusahaan Negara
- Perusahaan Daerah
- Koperasi dan Yayasan
A. Perusahaan perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki
oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman
perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer
atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik
merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan
perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan
sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang
berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan
perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan
tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh
utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta
kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka
akan digunakan harta milik pribadi.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
1. Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4.
Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah
perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5.
Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang
mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan
aktivitasnya.
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
7. Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1. Permodalan
Lebih
sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin
mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit,
terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut tender
Perusahaan
perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam
memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup
Biasanya
kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini
disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila
pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan
kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang
Perusahaan
akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal
ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam
satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah
badan hukumnya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam
menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola
administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi
sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung
dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
B. Firma (fa)
Firma
adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan
menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma
umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang
perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik
mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk
mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan
yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses
selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di
bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan
pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan
firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab
terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang
piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan
besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
Mendirikan
perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan
perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam
bentuk firma antara lain:
1.
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang
berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih
sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan
mendirikan firma.
2. Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
3.
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi
dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga
lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan
usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum
Firma adalah:
1. Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau
mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para
pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan
sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
C. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier
atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV
mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV
merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang
ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan
badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak
terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam
perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh
bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih
sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku
komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam
perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu
komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan
perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan
bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga.
Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun
sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam
pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
1.
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai
Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang
menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai
Persero Komanditer (Persero Pasif).
2.
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan
pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian
maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh
harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
3.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku
sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang
disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
1.
Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena
memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian
CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil
dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan.
3. CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
4. Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
5.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu
Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung
jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
6.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian
keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi
dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
1. Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2. Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris
adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat
kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan
persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan
yang lain.
3. CV tersebut
didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan
berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama
CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak
digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena
badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan
dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha
yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang
disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1.
Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang
disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban
pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu
harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham
perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab,
maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3.
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan
terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk
beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat
dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4.
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika
perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan
mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau
bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Kemudian untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ Perseroan,yaitu:
1. Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Direksi.
3. Dewan Komisaris.
Macam-macam perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
1. Dilihat dari segi kepemilikan
a. Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b. Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan
PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga
negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan
pengurusnya.
c. Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan
PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan
terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan
tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata
perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh:
PT Telkom (Persero).
2. Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan
tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang
sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan
penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan
Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang
sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan
penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
1. Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3. Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4. Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
5.
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham
kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan
terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan
mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6.
Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang
dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi
atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak
yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan
tersebut.
7. Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.
Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan,
lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
1. Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal
dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal
pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan
terbatas tersebut didirikan.
2. Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan
modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham.
Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3. Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan
modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling
sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh.
Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan
penyetoran yang sah.
E. Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang
bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya
koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut
undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
•
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
•
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a. Daftar Nama Pendiri
b. Nama dan Tempat Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d. Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e. Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f. Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g. Ketentuan Mengenai Permodalan
h. Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i. Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j. Ketentuan Mengenai Sanksi
4. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
b. Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
c. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jenis
koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri
berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah.
Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya,
bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi
serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan
mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam
masyarakat pada umunya.
Dalam
menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas
dan hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini
lapangan usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:
1.
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4. Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. Anggota koperasi yang bersangkutan.
b. Koperasi lain atau anggotanya.
5. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
F. Yayasan
Yayasan
merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau
pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan
atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari
keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan
lainnya.
Kekayaan yayasan baik
berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan.
Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara
langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas,
karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3. Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5.
Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan
sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan yayasan.
6.
Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.